TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, ditetapkan bahwa tugas pokok Distanbunketpang Kabupaten Halmahera Selatan adalah melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan bidang pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan; Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, perkebunan dan Ketahanan pangan; Pelaksanaan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan; Pembinaan, koordinasi pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan; Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Distanbunketpang
menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan
teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi-fungsi penunjang pemerintahan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Bupati, dan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
tersebut.
Kepala Dinas
Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Halmahera Selatan