Bidang - bidang

Job Image

FIHIR A. Hi HAFEL, S.Pt

Bidang Tanaman Tanaman Pangan dan hortikultura mempunyai tugas pokok Sebagai berikut:

  1.  Merumuskan dan melaksanakan kebijakan terknis produksi tanaman pangan dan produksi Hortikultura.
  2. Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Tanaman Pangan dan Hortikultura antar bidang pada dinas, antar   SKPD, antar wilayah dalam Kabupaten dan antara Kabupaten dengan Provinsi.
  4. Memberikan bimbingan dan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan perluasan areal, lahan dan air di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
  5. Mengelola pengujian, pengembangan, penerapan, pelayanan dan bimbingan teknologi sarana produksi pertanian, pasca panen dan pemasaran usaha tanaman pangan dan hortikultura.
  6. Memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan operasional dan pembinaan teknis perstatistikan/sistem informasi bidang tanaman pangan dan hortikultura.
  7. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
  8. Memberikan saran tindak dan pertimbangan pembangunan daerah bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  11. Melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Job Image

HASYIM ALHADDAD, SP

Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok yaitu :
  1. Membantu Kepala Dinas dalam menyusun Rencana Program Penyuluhan, Peningkatan SDM Penyuluh, Kelembagaan Petani dan sejalan dengan Program Penyuluhan Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi maupun Nasional 
  2. Menyusun kebijakan dan Programa Penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan Programa Penyuluhan Provinsi dan Nasional
  3. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan
  4. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
  5. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan
  6. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
  7. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan


Bidang SDM dan Penyuluhan juga mempunyai 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Program Penyuluhan,
  2. Seksi Kelembagaan dan SDM, dan
  3. Seksi penyegaran dan Evaluasi Penyuluhan

Job Image

IBRAHIM USMAN. SP

Tugas

 Membantu Kepala Dinas dalam menyusun Rencana Program di Bidang Perkebunan.

Fungsi

  1.  Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan bidang Perkebunan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Perkebunan antar bidang pada dinas, antar SKPD, antar wilayah dalam Kabupaten dan antara Kabupaten dengan Provinsi;
  3. Melakukan pembinaan dan pelayanan tekhnis kepada masyarakat tani perkebunan dan perusahan yang bergerak pada usaha perkebunan;
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan bidang perkebunan.
  5. Mengadakan koordinasi lintas bidang agar memperoleh masukan sebagai bahan pendukung kelancaran tugas di bidang perkebunan;
  6. Memberikan saran tindak dan pertimbangan pembangunan daerah bidang Perkebunan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  7. Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Perkebunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang Perkebunan.
  9. Melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan bidang Perkebunan.
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.

Job Image

M. GAMAL SOERAIDI, SP.

Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan teknis bidang Bimas Ketahanan Pangan sesuai pedoman kerja dan ketentuan yang berlaku.

Uraian Tugas:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan bidang Bimasm Ketahanan Pangan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Bimas Ketahanan Pangan antar bidang pada dinas, antar SKPD, antar wilayah dalam Kabupaten dan antara Kabupaten dengan Provinsi.
  3. Memberikan bimbingan dan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang Bimas Ketahanan Pangan.
  4. Mengelola pengujian, pengembangan, penerapan, pelayanan dan bimbingan keamanan pangan.
  5. Memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan operasional dan pembinaan teknis perstatistikan/14able14 informasi bidang Ketahanan Pangan.
  6. Menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
  7. Memberikan saran tindak dan pertimbangan pembangunan daerah bidang Bimas Ketahanan Pangan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  8. Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Bimas Ketahanan Pangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang Bimas Ketahanan Pangan.
  10. Melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan bidang Bimas Ketahanan Pangan.
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.

Job Image

SITI SALEHA MUBARUN, SP.

Uraian tugas pada bidang peternakan yakni:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan bidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan antar bidang pada dinas, antar SKPD, antar wilayah dalam Kabupaten dan antara Kabupaten dengan Provinsi.
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang- undangan daerah di bidang peternakan dan kesehataN hewan.
  4. Merumuskan bahan kebijakan teknis operasional dan pembinaan teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  5. Memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan operasional dan pembinaan teknis perstatistikan/12able12 informasi bidang peternakan dan kesehatan hewan
  6. Memberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan operasional dan pembinaan teknis pemakaian sarana dan prasarana bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  7. Menyelenggarakan perumusan program kerja, evaluasi dan pelaporan berkaitan dengan kegiatan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  9. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan yang berkaitan dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  10. Memberikan saran tindak dan pertimbangan pembangunan daerah bidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  11. Mendistribusikan tugas kepada bawahan bidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  12. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  13. Melaksanakan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan bidang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban.

Job Image

SURYANTI, SP.

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas dalam lingkup DISTANKETPANG Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam melaksanakan tugasnya sekretariat menyelenggarakan fungsi:

1.         Penyusunan rencana kegiatan sekretariat.

2.         Pelaksanaan urusan umum.

3.         Pelaksanaan urusan kepegawaian.

4.         Pelaksanaan urusan keuangan.

5.         Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta sarana dan prasarana kantor.

6.         Pelaksanaan perencanaan, analisis, evaluasi dan penyusunan program serta pelaporan.

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Job Image

RAHMATIA SALAMAT, SP.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan (sarana dan prasarana), dan kepegawaian dilingkungan Distanketpang.

 

Job Image

ERNA M. SAID KAMAL, SP.

Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pengumpulan data, evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan dilingkungan Distanketpang.

Job Image

DARSAMAN, S.Pi

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas malaksanakan urusan perencanaan, pengendalian, penatausahaan, dan pelaporan keuangan dilingkungan Distanketpang.

Pimpinan

Ir. AGUS HERIAWAN, SP, S.Hut, M.Si,

Kepala Dinas
Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Halmahera Selatan

Agenda

Download

Goverment Public Relation